mau ngiklan disini? klik gambar ini..

Rabu, 02 Mei 2012

Jika Kena Najis, Apakah Wudhu Batal?


Soal: Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di bajunya, lalu dia membersihkan najis di bajunya tersebut, apakah harus mengulang wudhunya, red.)?

Jawab:

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah mengatakan, "Jika seseorang yang masih dalam wudhu terkena najis di badannya atau bajunya, wudhunya tidak terpengaruh (tidak batal). Karena, ini bukan pembatal wudhu. Hanya, dia harus mencuci najis tersebut dari badan atau bajunya dan dia shalat dengan wudhunya yang tadi. Tidak mengapa hal ini baginya."

(Dialihbahasakan dari Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan)

Sumber: Majalah Tashfiyah edisi 02 vol. 01 1432 H - 2011 M, hal. 30.

Follow twitter @fadhlihsan untuk mendapatkan update artikel blog ini.



Baca juga:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar